BINJAI | GAYA MEDAN.COM-Teror begal yang menyasar seorang pelajar di Jalan Sei Semayang, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Binjai. Dua pelaku yang sempat merampas sepeda motor korban berhasil diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berbasis scientific investigation.
Korban berinisial RAM (16) menjadi sasaran aksi pencurian dengan kekerasan saat berangkat ke sekolah pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat melintas di Jalan Sei Semayang, korban tiba-tiba dipepet dua pria yang mengendarai sepeda motor.
Salah seorang pelaku yang duduk di boncengan kemudian mengacungkan sebilah kapak sambil mengancam korban agar menghentikan kendaraannya. Karena takut, korban terpaksa berhenti. Pelaku lalu membawa kabur sepeda motor milik korban dan melarikan diri.
Kasus tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polres Binjai. Petugas menggabungkan analisis rekaman CCTV di sejumlah lokasi, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Berbekal bukti yang telah dikumpulkan, polisi bergerak melakukan pengejaran. Pelaku RA (20) berhasil ditangkap di Jalan Graha, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.
Sementara rekannya, MDK (19), lebih dahulu diamankan Kanit Pidum Satreskrim Polres Binjai, IPDA Jun Fredy, di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Utara.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Purba, Selasa (28/7/2026) mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. "Polres Binjai berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menutup ruang gerak para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai," tegasnya (GM)
