LANGKAT | GAYA MEDAN.COM-Perbuatan pria berinisial A (42) ini benar-benar tidak bermoral. Sebagai seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung, warga Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat ini justru tega merusak masa depan putri kandungnya sendiri. Tanpa rasa iba, pelaku tega menggauli anak darah dagingnya yang masih berusia belasan tahun sebut saja Bunga hingga hamil.
Aksi bejat sang ayah terbongkar setelah perut Bunga kian hari kian membuncit. Adalah Esi, seorang tetangga korban, yang pertama kali mencium gelagat aneh tersebut. Curiga melihat perubahan bentuk tubuh Bunga yang mirip wanita mengandung, Esi lantas menyampaikan keraguannya kepada ibu kandung korban, SDI.
Bagaikan disambar petir di siang bolong, SDI yang kaget luar biasa langsung mencecar sang putri. Setelah dibujuk dan diajak bicara hati-hati, tangis Bunga pun pecah. Dengan gemetar, ia jujur mengakui telah menjadi korban pemuas nafsu bejat ayah kandungnya sendiri.
"Anak saya akhirnya mengaku kalau dia sudah disetubuhi sama ayahnya sendiri. Bukan cuma sekali, tapi sudah enam kali sampai akhirnya hamil," ungkap SDI saat memberikan keterangan resmi di markas kepolisian.
Tak terima buah hatinya dihancurkan oleh suaminya sendiri, SDI langsung menyambangi Mapolres Langkat untuk menuntut keadilan. Laporan resmi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/452/VII/2026/SPKT/Res Langkat/Polda Sumut, tertanggal 26 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat menyeret pelaku dari kediamannya untuk dijebloskan ke balik jeruji besi.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam, membenarkan penangkapan ayah bejat tersebut. Pihaknya kini tengah mendalami motif dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
"Benar, pelaku sudah kita amankan dan kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Langkat," tegas AKP Ghulam, Senin (27/7/2026).
Atas tindakan biadabnya, pelaku kini terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang sangat lama. Polisi menjeratnya dengan Pasal 6 huruf b dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(GM)
