KARO |GAYA MEDAN.COM-Pelarian dua pelaku penganiayaan berat berinisial BK (25) dan RMS (27) hanya bertahan sehari. Keduanya berhasil diringkus Tim Cobra Satreskrim Polres Karo di dua rumah kos berbeda di wilayah Kabanjahe, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Karo AKP Hizkia Siagian bersama Kanit Pidum Ipda Indra Marbun dan personel Tim Cobra setelah polisi menerima informasi mengenai lokasi persembunyian kedua tersangka.
Kasus ini bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Letnan Rata Perangin-angin, Kecamatan Kabanjahe. Berdasarkan keterangan korban, kedua pelaku datang menghampiri dan sempat mempertanyakan sesuatu hingga korban merasa terancam lalu berusaha melarikan diri ke sebuah rumah makan.
Namun upaya korban menyelamatkan diri gagal. Kedua pelaku berhasil mengejar korban dan diduga menganiayanya secara bersama-sama dengan pukulan bertubi-tubi menggunakan tangan kosong yang menghantam wajah korban.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bawah mata hingga mengeluarkan darah. Korban kemudian menjalani perawatan di RSU Kabanjahe sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karo.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Cobra bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mengetahui keberadaan BK di sebuah rumah kos di Jalan Mariam Ginting Gang Purba, sementara RMS bersembunyi di rumah kos lain di Jalan Letnan Rata Perangin-angin Gang Melati.
Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, petugas langsung menyergap kedua lokasi dan mengamankan kedua tersangka. Selanjutnya, BK dan RMS digelandang ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Karo AKP Pedoman Maha Selasa (28/7/2026) mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Motif penganiayaan masih didalami oleh penyidik. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan karena setiap perbuatan melawan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas AKP Pedoman Maha.(GM)
