Hasrat Birahi Berujung Penjara, Pria Bejat Perkosa Nenek 90 Tahun

Jumat, 24 Juli 2026 | 04:29 WIB Last Updated 2026-07-23T21:29:08Z




JATENG |GAYA MEDAN.COM-
Kepercayaan sebuah keluarga berujung petaka. Seorang pria berinisial RU (31) ditangkap polisi setelah diduga memperkosa seorang nenek berusia 90 tahun di Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejat itu setelah menenggak minuman keras.


Wakapolres Grobogan, Kompol Muhammad Fadlan, mengatakan pelaku sudah lama mengenal keluarga korban. Bahkan, RU merupakan teman anak korban dan sudah beberapa kali berkunjung ke rumah tersebut.


"Tersangka sudah mengenal anak korban dan sudah beberapa kali datang ke rumah korban," ujar Fadlan


Menurut Fadlan, malam kejadian anak korban menitipkan ibunya yang telah berusia 90 tahun kepada RU karena hendak menghadiri takziah di rumah warga. Kesempatan itu justru dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.


"Sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka tiba-tiba menarik tangan korban, mendorongnya hingga terjatuh, mengancam korban, lalu melakukan persetubuhan," ungkap Fadlan.


Aksi pelaku terhenti ketika anak korban pulang ke rumah. Saat itu korban ditemukan dalam kondisi terjatuh, sementara RU hanya mengenakan sarung tanpa pakaian dalam. Ketika ditanya, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui telah memperkosa korban.


"Saat ditanya, tersangka mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban," tegas Fadlan.


Dalam pemeriksaan, RU mengaku sebelumnya mengonsumsi minuman keras. Polisi menyebut motif pelaku semata-mata untuk melampiaskan hasrat seksual.


"Pengakuannya, tersangka mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan perbuatannya. Motifnya untuk memenuhi hasrat seksual," jelas Fadlan.


Kapolsek Grobogan AKP Sunarto mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (15/7/2026) tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.


"Kami menangkap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan. Kasus ini akan kami proses secara tuntas sesuai hukum yang berlaku," ujar Sunarto ditulis  Kamis (23/7/2026)


Akibat perbuatannya, RU dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemaksaan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hasrat Birahi Berujung Penjara, Pria Bejat Perkosa Nenek 90 Tahun

Trending Now