LABUSEL | GAYA MEDAN.COM-Polsek Kampung Rakyat kembali menggulung peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AGN alias Andi (35), warga Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ditangkap saat berada di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu, Senin (27/7/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita enam paket sabu dengan berat bruto 2,17 gram, uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda Supra X, serta satu telepon genggam merek Xiaomi.
Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkotika di Desa Teluk Panji II.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi target dan langsung melakukan penindakan serta penggeledahan," ujar AKP Ilham, Selasa (28/7/2026).
Saat penggeledahan, petugas menemukan lima plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,25 gram dan satu plastik klip ukuran sedang seberat bruto 0,92 gram. Seluruh barang haram itu disimpan di dalam dompet berwarna cokelat milik tersangka.
Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai yang diduga hasil transaksi, timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi paket sabu, sepeda motor, serta telepon genggam milik pelaku sebagai barang bukti.
Di hadapan penyidik, AGN tidak dapat mengelak. Ia mengakui seluruh sabu yang ditemukan merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani pemeriksaan. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses hukum lebih lanjut.(GM)
