TEBING TINGGI | GAYA MEDAN.COM-Aksi nekat DAC (32), warga Kota Tebing Tinggi, berakhir di tangan polisi. Pria tersebut tertangkap tangan saat diduga membobol salah satu rumah dinas di Asrama Polisi Polres Tebing Tinggi, Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Senin (27/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ada seorang pria sedang melakukan pencurian di kawasan asrama polisi.
"Begitu menerima informasi, personel langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang saat itu masih berada di tempat kejadian," ujar Iptu Herikson.
Ia menjelaskan, aksi pencurian diketahui terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 09.15 WIB. Korban datang ke rumah dinasnya setelah mendapat kabar dari saksi yang mencurigai adanya aksi pembobolan.
"Saat diperiksa, kondisi rumah sudah berantakan. Sejumlah barang berharga diduga telah hilang. Kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu unit mesin indoor AC yang diduga merupakan hasil curian. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
"Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Tebing Tinggi. Yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian," tegas Iptu Herikson Selasa (28/7/2026)
Kini DAC harus mempertanggungjawabkan aksi nekatnya di balik jeruji besi. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya.(GM)
