BINJAI | GAYA MEDAN.COM-Polres Binjai membeberkan hasil operasi besar-besaran selama sebulan terakhir. Sebanyak 16 kasus narkotika berhasil dibongkar dengan 20 tersangka diamankan. Tak hanya itu, polisi juga mengungkap kasus curanmor hingga pencurian di sebuah kuil Sikh.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan komitmen pihaknya memutus mata rantai peredaran narkoba dan menindak tegas pelaku kejahatan.
"Dalam satu bulan terakhir kami berhasil mengungkap 16 kasus narkotika dengan 20 tersangka. Ini bukan sekadar angka, tetapi bukti nyata Polres Binjai melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba," tegas AKBP Bimo saat konferensi pers di Aula Mapolres Binjai, Jumat (24/7/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 257,62 gram sabu, 309 butir ekstasi, 78,88 gram ganja kering, lima ponsel, tiga sepeda motor, lima timbangan digital, serta uang tunai Rp305 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
"Empat perkara dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara. Sementara perkara lainnya dikenakan pasal sesuai peran masing-masing tersangka," ujar Kapolres.
Selain membongkar jaringan narkoba, Satreskrim Polres Binjai juga menangkap EP (19), pelaku curanmor yang menggondol Honda Scoopy milik korban di sebuah rumah kos di Jalan Kesatria, Binjai Kota.
"Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang sepeda motornya. Motor didorong keluar dari lokasi dan seluruh aksinya terekam CCTV. Saat ditangkap pelaku melawan sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur," ungkap AKBP Bimo.
Polisi juga membongkar aksi pencurian di sebuah kuil Sikh di Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni TAF (30), RG (30), MY (65), dan DSY (40).
Akibat aksi yang berlangsung berulang sejak akhir Juni hingga pertengahan Juli 2026 itu, pihak kuil mengalami kerugian sekitar Rp60 juta setelah kehilangan 12 unit mesin kompresor AC dan berbagai material bangunan.
"Dua pelaku membongkar AC untuk mengambil tembaga dan menjualnya ke penampung besi tua. Penjaga malam diduga mengetahui aksi itu dan menerima bagian uang, sedangkan penjaga siang diduga membawa keluar material bangunan tanpa izin. Keempatnya dijerat Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," tutup Kapolres.(GM)
