BERASTAGI | GAYA MEDAN.COM-Personel Unit Reskrim Polsek Berastagi menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Kolam Renang, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam penggerebekan itu, dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan bersama belasan paket sabu siap edar.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MJG (49) dan JTK (43). Selain keduanya, polisi juga mengamankan tiga pria lain yang diduga baru saja mengonsumsi sabu. Ketiganya akan menjalani asesmen dan proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kapolsek Berastagi Kompol Henry D.B. Tobing mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kolam Renang.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan Unit Reskrim Polsek Berastagi untuk melakukan penyelidikan. Setelah observasi di lokasi, personel berhasil mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujar Kompol Henry, Senin (13/7/2026).
Saat menggerebek rumah kos tersebut, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi sabu seberat bruto sekitar 0,41 gram yang disimpan di dalam dompet. Dari hasil pemeriksaan awal, barang haram itu diduga milik JTK.
Pengembangan kemudian dilakukan terhadap sepeda motor milik MJG yang terparkir di sekitar lokasi. Dari dalam bagasi motor, polisi menemukan tas oranye berisi 10 paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,88 gram. MJG mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, satu bal plastik klip kosong, tas oranye bertuliskan One Heart, dompet cokelat, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta sebuah plester luka sebagai barang bukti.
Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara tiga pria yang diduga sebagai pengguna akan dikoordinasikan dengan BNN Kabupaten Karo untuk menjalani asesmen.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(GM)
