Dua Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Buru Pemasok dari Medan

Senin, 06 Juli 2026 | 05:49 WIB Last Updated 2026-07-05T22:49:59Z


TAPTENG | GAYA MEDAN.COM-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda, dua pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diringkus beserta barang bukti sabu dan alat pendukung peredaran narkoba, Rabu (1/7) sore.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe SH ditulis Sabtu (4/6/2026) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Lingkungan VIII, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik.

"Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS (38) di lokasi," ujar AKP Johannes Munthe.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu tas sandang hijau tua yang berisi dompet kecil warna merah muda. Di dalamnya terdapat enam paket sabu yang dibungkus plastik bening, dua plastik klip transparan, lima lembar plastik bening kosong, satu unit timbangan digital, serta dua bilah pisau lipat.

"Total barang bukti sabu yang kami sita memiliki berat bruto 1,30 gram," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, HS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial NT alias NK (48), warga Kelurahan Sibuluan Nalambok.

Berbekal pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 18.00 WIB, NT berhasil ditangkap di Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, tepatnya di kawasan Simpang BKKBN, Kelurahan Sibuluan Nalambok.

Dari tangan NT, polisi mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

"NT mengaku memperoleh sabu dari seseorang di Kota Medan yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Barang tersebut dikirim melalui jasa travel," ungkap AKP Johannes Munthe.

Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum. Polisi juga terus memburu pemasok utama guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

"Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya," tegas AKP Johannes Munthe. (GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Buru Pemasok dari Medan

Trending Now