Bos Bank Mandiri KCP Pangururan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos

Senin, 06 Juli 2026 | 05:44 WIB Last Updated 2026-07-05T22:58:53Z


SAMOSIR | GAYA MEDAN.COM-
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Juna Karo-karo, membenarkan status hukum Jonni saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/7/2026) malam.


"Memang benar, status Jonni adalah tersangka. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta pemeriksaan lainnya," tegas Juna.


Meski demikian, Juna belum menjelaskan sejak kapan Jonni resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut informasi tersebut masih akan dikonfirmasi kepada tim penyidik.


"Untuk kapan ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami tanyakan kepada penyidik," ujarnya.


Juna juga menegaskan, meski telah menyandang status tersangka, Jonni hingga kini belum ditahan. Selain itu, berkas perkaranya juga belum dinyatakan lengkap atau P-21 karena proses penyidikan masih terus berjalan.


"Biarkan teman-teman penyidik bekerja. Nanti setiap perkembangan akan kami sampaikan. Yang jelas, pada tahap penyidikan sudah berstatus tersangka, tapi belum ditahan," katanya.


Sebelumnya, nama Jonni Ronal Simanjuntak telah muncul dalam surat dakwaan perkara mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo, yang disidangkan secara terpisah (splitsing).


Status hukum Jonni juga sempat dipersoalkan tim penasihat hukum Agust Fitri Karo-karo dalam nota keberatan (eksepsi) yang diajukan di Pengadilan Negeri Medan. Selain menyinggung status Jonni, kuasa hukum juga menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat karena dinilai belum menguraikan unsur penyertaan secara jelas serta terdapat perbedaan nilai kerugian negara yang tercantum dalam dakwaan dengan uraian perkara.


Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Selasa (8/7/2026) untuk mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bos Bank Mandiri KCP Pangururan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos