Warga Jalan Bono Tegaskan Tidak Keberatan dengan Keberadaan Pabrik Kecap, DPRD Medan Rekomendasikan Lengkapi Perizinan

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:22 WIB Last Updated 2026-06-02T11:26:16Z


MEDAN – Warga Jalan Bono Lingkungan IX, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, menyatakan tidak keberatan atas keberadaan pabrik kecap Cap “Hati Angsa” yang telah beroperasi di lingkungan mereka sejak 1965. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh sejumlah warga dalam pertemuan di Kantor DPRD Kota Medan, Selasa (2/6/2026), menyusul adanya aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan masyarakat setempat.

Warga menegaskan hubungan antara masyarakat dan pihak perusahaan selama ini berlangsung baik tanpa adanya sengketa maupun konflik yang berarti. Mereka juga membantah pernah memberikan mandat kepada pihak tertentu untuk melakukan aksi demonstrasi ke DPRD Kota Medan maupun ke lokasi pabrik.

Perwakilan warga, Azwar Al Aras, mengatakan masyarakat tidak pernah mempermasalahkan aktivitas pabrik yang telah beroperasi selama puluhan tahun tersebut.

“Hubungan kami dengan pengusaha baik-baik saja selama ini. Kami tidak pernah keberatan atas keberadaan pabrik tersebut di lingkungan kami,” ujar Azwar.

Ia juga menegaskan bahwa warga tidak pernah menunjuk atau memberi kuasa kepada kelompok mana pun untuk menyampaikan aspirasi atas nama masyarakat Jalan Bono.

“Warga tidak pernah memberi mandat kepada pihak mana pun untuk berunjuk rasa, baik ke DPRD Kota Medan maupun ke pabrik,” katanya.

Pernyataan senada disampaikan warga lainnya, Nuromah. Menurutnya, masyarakat tidak mengenal kelompok mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi terkait keberadaan pabrik tersebut.

“Kami tidak mengenal para mahasiswa yang berunjuk rasa itu. Mereka bukan warga Jalan Bono,” ujar Nuromah.

Terkait aktivitas produksi pabrik, warga mengakui terkadang aroma dari proses pengolahan bahan baku terbawa angin ke kawasan permukiman. Namun, kondisi tersebut dinilai tidak sampai mengganggu aktivitas maupun kenyamanan warga sekitar.

“Kalau mereka merebus kacang, kadang aromanya terbawa angin ke rumah-rumah warga. Begitu juga saat merebus gula merah. Tetapi itu tidak mengganggu kami,” katanya.

Sementara itu, perwakilan perusahaan kecap Cap “Hati Angsa”, Hansen, menyatakan pihaknya selama ini berupaya mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha. Menurutnya, aspek lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah dan pengendalian polusi, secara berkala diperiksa oleh instansi terkait.

“AMDAL selalu diperiksa oleh institusi terkait secara berkala, baik limbah darat maupun polusi. Jika masih ada kekurangan administrasi, kami akan melengkapinya,” ujar Hansen.

Ia juga menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak pernah menerima permintaan apa pun dari anggota Komisi IV DPRD Kota Medan terkait persoalan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menjelaskan bahwa komisi yang dipimpinnya telah melakukan rapat internal sebelum mengambil sikap atas persoalan tersebut.

Menurut Paul, keputusan yang dihasilkan merupakan keputusan bersama seluruh anggota komisi dan bukan keputusan pribadi ketua komisi.

“Keputusan harus diambil bersama-sama secara kolektif kolegial. Setelah rapat internal, kami merekomendasikan agar pihak perusahaan mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan,” katanya.

Paul menambahkan, rekomendasi tersebut bertujuan memastikan seluruh aspek legalitas usaha dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, operasional perusahaan dapat berjalan dengan baik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Rapat yang turut dihadiri anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, itu diharapkan menjadi langkah penyelesaian yang konstruktif. Ke depan, perusahaan diminta segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diperlukan, sementara masyarakat dan pihak perusahaan diharapkan tetap menjaga hubungan yang harmonis sebagaimana yang telah terjalin selama ini.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Jalan Bono Tegaskan Tidak Keberatan dengan Keberadaan Pabrik Kecap, DPRD Medan Rekomendasikan Lengkapi Perizinan

Trending Now