MEDAN | GAYA MEDAN.COM-Penantian panjang sejumlah wartawan yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan dan perintangan tugas jurnalistik di PT Universal Gloves (UG) Patumbak akhirnya memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan menunggu kepastian hukum, kasus yang menyeret nama Kapolsek Patumbak kini resmi bergulir ke meja Sidang Komisi Kode Etik Polri di Bid Propam Polda Sumut.
Kabar itu diungkapkan Kuasa Hukum pelapor dari kalangan wartawan, Riki Irawan SH, MH, kepada sejumlah awak media di Medan, Senin (15/6/2026).
Menurut Riki, berdasarkan surat panggilan Nomor SPG/807/VI/2026/Bid Propam, sejumlah wartawan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang etik yang akan digelar pada Rabu (17/6/2026) pukul 09.00 WIB di ruang sidang Bid Propam Polda Sumut.
“Klien kami yang dipanggil di antaranya M Rasyid Hasibuan, Bonni Manulang, dan Elin Syahputra untuk memberikan keterangan dalam sidang kode etik,” ujar Riki.
Tak hanya itu, Riki juga mendesak agar proses persidangan berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Ia berharap majelis sidang etik benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi para pelapor.
“Kami minta Propam Polda Sumut bekerja profesional dan transparan. Jangan sampai publik menilai ada yang ditutup-tutupi. Putusan nantinya harus memuaskan dan berkeadilan,” tegasnya.
Dalam surat tersebut, terduga pelanggar etik disebut mengarah kepada Kompol Daulat Simamora, yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Patumbak Polrestabes Medan. Sidang ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, termasuk Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kode Etik Profesi Polri, hasil pemeriksaan pendahuluan, hingga keputusan pembentukan Komisi Kode Etik Polda Sumut.
Sebelumnya, kuasa hukum wartawan sempat mempertanyakan lambannya proses penanganan laporan pengaduan yang telah bergulir sejak 15 Oktober 2025 di Bid Propam Polda Sumut.
Ironisnya, dari rangkaian pemeriksaan yang berlangsung berbulan-bulan, pihak pelapor menilai belum semua personel yang diduga terkait ikut tersentuh proses etik.
“Silakan disidangkan segera, tapi kami juga meminta Kanit Intel, Kanit Reskrim Polsek Patumbak beserta anggota yang terlibat turut diperiksa dan disidangkan jika memang ditemukan pelanggaran,” pungkas Riki.(GM)
