Gulung Jaringan Narkoba, Polres Binjai Ungkap 23 Kasus dan Tangkap 28 Tersangka

Kamis, 04 Juni 2026 | 05:19 WIB Last Updated 2026-06-03T22:19:08Z


BINJAI  | GAYA MEDAN.COM- 
Kepolisian Resor (Polres) Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Melalui Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 20 hari, sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026, petugas berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 28 tersangka di wilayah hukum Polres Binjai.


Keberhasilan tersebut dipaparkan Wakapolres Binjai, Kompol Sofyan Helmi Nasution, SH, MH, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, Rabu (3/6/2026). Turut mendampingi Kabag Ops Kompol Kusnadi, Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, dan Kasi Humas IPTU Azwir Hidayat, SH.


“Selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika dengan total 28 tersangka yang diamankan,” ujar Kompol Sofyan Helmi Nasution.


Dari 28 tersangka tersebut, sebanyak 27 orang berjenis kelamin laki-laki dan satu orang perempuan. Enam di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.


Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu seberat 30,49 gram, 24 butir ekstasi, dan ganja seberat 46,86 gram. Petugas turut menyita 10 unit telepon genggam, sembilan unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.


Tidak hanya melakukan penindakan melalui penangkapan, Satresnarkoba Polres Binjai juga melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di dua lokasi yang selama ini diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.


GSN pertama dilaksanakan pada 19 Mei 2026 di Dusun Sampe Gunung, Desa Pasar VIII Namo Terasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dalam plastik klip, alat hisap (bong), kaca pirex, jarum suntik, mancis, dan puluhan plastik klip kosong. Untuk mencegah lokasi kembali digunakan sebagai sarang narkoba, petugas membongkar dan membakar dua gubuk yang berada di area tersebut.


Sementara itu, GSN kedua digelar pada 22 Mei 2026 di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria dan seorang perempuan serta menyita sabu, timbangan elektrik, alat hisap, uang tunai, radio komunikasi, telepon genggam, hingga berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.


Di lokasi yang sama, polisi juga menyita 20 unit sepeda motor, satu unit sepeda listrik, 15 mesin judi jackpot, serta satu mesin judi tembak ikan. Dua gubuk yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut turut dibongkar agar tidak dapat digunakan kembali.


Upaya pemberantasan narkoba juga dilakukan melalui razia gabungan yang melibatkan Polres Binjai, POM TNI, Kodim, Satpol PP, dan BNN Kota Binjai. Razia menyasar sejumlah tempat hiburan malam pada 1 Juni 2026.


Petugas terlebih dahulu mendatangi Tempat Hiburan Malam Samudera Selatan (SS) di Jalan Gunung Kawi, Binjai Selatan. Namun saat pemeriksaan dilakukan, lokasi tersebut dalam keadaan tutup dan tidak beroperasi.


Selanjutnya, tim bergerak ke Tempat Hiburan Malam Blue Night di wilayah Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Di lokasi ini, enam orang pengunjung menjalani pemeriksaan dan tes urine secara acak. Hasilnya, seluruh pengunjung yang diperiksa dinyatakan negatif menggunakan narkoba.


Kompol Sofyan Helmi Nasution menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


“Kami berharap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai dapat terus ditekan melalui sinergi seluruh stakeholder dan elemen masyarakat. Dengan demikian, generasi muda sebagai penerus bangsa dapat terhindar dari bahaya narkoba dan situasi kamtibmas tetap terjaga dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkasnya. (GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gulung Jaringan Narkoba, Polres Binjai Ungkap 23 Kasus dan Tangkap 28 Tersangka

Trending Now