PEKANBARU | GAYA MEDAN.COM-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui Tim Resmob Jatanras berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang meresahkan masyarakat, yakni pencurian dengan kekerasan (begal), sindikat pencurian sepeda motor, dan pencurian kendaraan roda empat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan polisi dan informasi dari masyarakat.
"Dalam satu rangkaian operasi, tim berhasil mengungkap tiga kasus menonjol sekaligus. Mulai dari kasus begal yang menyebabkan korban mengalami luka bacok, jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah, hingga pencurian kendaraan roda empat," ujar Hasyim dalam konferensi pers, Senin (15/6/2026) ditulis Rabu (17/6/2026)
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada 3 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial MM alias UD, AH, dan RR alias Black. Ketiganya diduga mengadang seorang pengendara sepeda motor yang melintas pada dini hari.
Saat korban berusaha mempertahankan kendaraannya, salah satu pelaku membacok korban menggunakan parang hingga mengalami luka robek pada bagian lengan dan paha. Setelah itu, para pelaku membawa kabur sepeda motor serta barang berharga milik korban.
Selain mengungkap kasus begal, Tim Resmob Jatanras juga membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS, SH, P, dan TS. Dari hasil pemeriksaan diketahui kelompok tersebut telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di kawasan permukiman, perkebunan, hingga lokasi usaha.
Kasubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor, menjelaskan para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengangkut kendaraan hasil curian hingga penadah.
"Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan, termasuk sepeda motor yang dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar," jelasnya.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan kelompok tersebut dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, Panam, dan beberapa lokasi lainnya.
Sementara itu, dalam kasus ketiga, polisi mengamankan tersangka berinisial SG yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan roda empat di wilayah Kampar dan Pekanbaru.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik berhasil mengamankan tiga unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, yakni satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Daihatsu Zebra, dan satu unit Suzuki Carry.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami jaringan penjualan kendaraan hasil curian tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain sebagai penadah maupun perantara.
Secara keseluruhan, Tim Resmob Jatanras berhasil mengamankan 15 unit kendaraan hasil kejahatan yang terdiri dari 12 sepeda motor dan tiga mobil.
"Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran," tegas Hasyim.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor melalui penyelidikan, patroli, serta penegakan hukum yang tegas.
"Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor maupun bentuk kejahatan jalanan lainnya di wilayah hukum Polda Riau," tutupnya.(GM)
