Tanjung Morawa Geger, Kebun Ganja Terungkap, Pria di Gubuk Diciduk Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 04:16 WIB Last Updated 2026-05-19T21:16:00Z

DELI SERDANG | GAYA MEDAN.COM
-Warga Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, mendadak geger. Sebuah gubuk sederhana yang selama ini tampak biasa saja ternyata menyimpan rahasia besar. Polisi membongkar dugaan peredaran ganja hingga menemukan puluhan batang tanaman ganja menjulang tinggi di lahan tersembunyi.


Pengungkapan mengejutkan ini dilakukan personel Polsek Tanjung Morawa, Minggu (17/5/2026), setelah menerima laporan masyarakat soal dugaan transaksi ganja di kawasan tersebut sekitar pukul 17.30 WIB.


Tak ingin kecolongan, Kapolsek Tanjung Morawa Jonni H Damanik bersama Kanit Reskrim Hotman Barus langsung turun ke lokasi memimpin penyelidikan.


Saat menyisir area yang dicurigai, polisi mendapati seorang pria berinisial ZFA (43) berada di dalam sebuah gubuk. Gerak-geriknya mencurigakan hingga petugas melakukan pemeriksaan.


Benar saja, dari tangan pria warga setempat itu, polisi menemukan 38 paket diduga ganja siap edar yang telah dikemas rapi.


Namun pengungkapan tak berhenti di situ. Dari hasil pemeriksaan awal, ZFA diduga buka suara dan mengaku masih menyimpan tanaman ganja di sebuah lahan kosong tersembunyi di balik tembok, tak jauh dari lokasi penangkapan.


Petugas pun bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Pemandangan mengejutkan terlihat saat polisi menemukan 40 batang tanaman diduga ganja masih berdiri tegak dengan tinggi mencapai 2 hingga 2,5 meter.


“Berdasarkan interogasi awal, terduga pelaku mengaku masih menyimpan tanaman ganja di lahan kosong di balik tembok dekat lokasi penangkapan,” ujar Kapolsek, Senin (18/5/2026).


Seluruh barang bukti langsung diamankan, mulai dari 38 paket ganja siap edar hingga 40 batang tanaman ganja yang diduga sengaja ditanam. 


Sementara ZFA langsung digelandang ke Mapolsek Tanjung Morawa sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukumnya.


“Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk pelaku yang menanam maupun mengedarkan ganja,” tegasnya.


Kini polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memburu kemungkinan adanya jaringan lain di balik dugaan peredaran ganja itu. ZFA terancam dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.(GM)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tanjung Morawa Geger, Kebun Ganja Terungkap, Pria di Gubuk Diciduk Polisi

Trending Now