SIANTAR | GAYA MEDAN.COM-Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar meringkus seorang pemuda berinisial RMRM (19), warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, atas dugaan tindak pidana rudapaksa dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang gadis berinisial UCI (19).
Pelaku ditangkap pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Letjend Haryono, Kelurahan Dwikora, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku sudah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Sandi, Kamis (21/5/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/5/2026) dini hari di Gedung 1 Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Pematangsiantar. Saat itu korban tengah menunggu angkutan umum sebelum pelaku mendekat dan berpura-pura meminjam handphone.
Dengan dalih mengisi pulsa, pelaku membawa korban masuk ke area pasar. Setibanya di tangga menuju lantai atas, pelaku mengancam korban menggunakan pisau lalu memaksa korban masuk ke sebuah ruangan kosong.
Usai melakukan aksi kejahatannya, pelaku membawa kabur handphone korban serta uang tunai Rp200 ribu. Korban kemudian membuat laporan ke polisi.
Berbekal penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya.
Polisi menjerat RMRM dengan Pasal 473 ayat (1) dan Pasal 479 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan dan pencurian dengan kekerasan.(GM)
