Aksi Curat Pukul 04.00 WIB, Residivis 25 Tahun Dibekuk Reskrim Polsek Medan Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:25 WIB Last Updated 2026-03-25T08:25:21Z

               


MEDAN | GAYA MEDAN.COM –
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Pelita No.12E, Kelurahan Pulo Brayan Kota, akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Medan Barat. Seorang pelaku bernama Agusnal Ray Silaban (25) berhasil diamankan setelah sempat buron.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, saat para penghuni kos sedang terlelap tidur.
Korban, Yulian Cely Manullang (19), mengaku baru menyadari kejadian tersebut saat terbangun dari tidurnya.

“Waktu saya bangun, handphone yang saya cas di samping sudah tidak ada. Langsung saya bangunkan teman-teman untuk mengecek barang masing-masing,” ungkap korban.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang berharga milik penghuni kos telah raib. Di antaranya satu unit laptop merek Dell, beberapa handphone, serta dompet berisi uang tunai dan dokumen penting.

“Laptop di dapur sudah hilang, begitu juga tas berisi dompet dan surat-surat penting. Total kerugian cukup besar,” lanjut korban.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Barat dengan Nomor LP/B/53/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Senior Sianturi SH.MH langsung bergerak setelah mendapat informasi dari kepala lingkungan.

“Kami mendapat informasi pelaku berada di dalam gedung kosong eks Macan Yohan di Jalan Pelita. Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang pria yang sesuai ciri-ciri,” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Dr Made Wira Suhendra SIK, SH, MH, melalui Kanit Reskrim IPTU Senior Sianturi SH MH

Pelaku berhasil diamankan pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya," kata Kanit Reskrim IPTU Senior Sianturi SH MH Rabu (25/3/26).

“Saya yang ambil laptop, HP, dan dompet itu. Barangnya sudah dijual,” aku Agusnal di hadapan petugas saat pemeriksaan

Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengungkap bahwa barang hasil curian dijual melalui perantara rekannya.

“Barang itu saya kasih ke Pery, lalu dijual ke Wewen di Jalan Yos Sudarso. Total laku Rp1 juta, saya cuma dapat Rp300 ribu,” jelasnya.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku melakukan aksi pencurian atas perintah seseorang berinisial Pery.

“Saya disuruh Pery untuk mencuri di kos itu,” tambahnya.

Iptu Senior Sianturi SH MH, kembali mengungkap bahwa pelaku bukan orang baru dalam dunia kejahatan.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta pada tahun 2023,” tegas Iptu Senior Sianturi SH MH

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Medan Barat guna proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.(GM)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aksi Curat Pukul 04.00 WIB, Residivis 25 Tahun Dibekuk Reskrim Polsek Medan Barat

Trending Now