Gayamedan.com - Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan dalam mengawal pelaksanaan pembangunan agar berjalan sesuai aturan dan berintegritas.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan dan Penyelesaian Persoalan/Kasus Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemko Medan, di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (10/2/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusuf Darmaputra.
Kerja sama ini menjadi komitmen Pemko Medan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Dalam sambutannya, Rico Waas menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah strategis menyatukan visi dalam menyelesaikan kompleksitas persoalan di Kota Medan.
Dengan luas wilayah sekitar 265 kilometer persegi dan jumlah penduduk yang besar, Medan menjadi salah satu kota di Indonesia yang memiliki dua kejaksaan negeri.
“Medan bukan kota dengan persoalan sederhana. Ada sejarah, perbedaan pandangan, hingga dinamika pembangunan yang menuntut kehati-hatian dan profesionalisme tinggi,” kata Rico Waas didampingi Sekda Wiriya Alrahman dan jajaran pimpinan perangkat daerah.
Menurutnya, setiap pembangunan bukan hanya untuk kepentingan saat ini, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada generasi mendatang. Karena itu, seluruh proses harus dijalankan dengan administrasi yang benar dan sesuai aturan.
Ia menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian sejak tahap perencanaan, pengambilan keputusan, hingga pelaksanaan proyek.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) didorong untuk terbuka dan aktif berkonsultasi dengan kejaksaan apabila menghadapi persoalan hukum atau administrasi.
“Kita bukan pihak yang saling berhadapan. Pemerintah, kejaksaan, kepolisian, dan seluruh unsur terkait adalah satu kesatuan dalam membangun kota ini,” tegasnya.
Rico Waas juga menyinggung sejumlah proyek strategis nasional yang tengah dan akan dilaksanakan di Kota Medan, seperti program Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Marelan, pembangunan Bus Rapid Transit (BRT), hingga proyek infrastruktur yang didukung World Bank.
Seluruh program tersebut dinilai membutuhkan pendampingan hukum agar pelaksanaannya berjalan aman dan akuntabel.
Ia turut menekankan pentingnya respons cepat terhadap laporan masyarakat, namun tetap proporsional dan sesuai mekanisme. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kehadiran negara yang responsif sekaligus adil.
Mengakhiri sambutannya, Rico Waas menegaskan bahwa integritas pimpinan akan membentuk mentalitas masyarakat. Hal itu sejalan dengan semangat pemerintahan bersih dan berintegritas sebagaimana ditekankan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Sudah saatnya kita membuktikan bahwa pemerintahan bisa bersih dan profesional. Dengan integritas, kolaborasi, dan komunikasi yang baik, saya yakin Kota Medan bisa bergerak ke arah yang lebih maju dan berkembang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar menegaskan komitmennya untuk bersama Pemko Medan mengawal pembangunan demi kepentingan masyarakat. Ia menyatakan kesiapan untuk terus berkoordinasi dan berdiskusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan.
“Dalam proses pembangunan yang kompleks, potensi permasalahan tetap ada. Namun hal tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik antarinstansi. Kejaksaan tidak akan ragu menindak pejabat atau pihak mana pun yang terbukti melanggar hukum, namun tetap mengedepankan dialog,” tegasnya.
Ridwan juga menekankan komitmen integritas internal dengan tidak mentoleransi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum kejaksaan.
“Saya tidak pernah mengizinkan anggota melakukan hal-hal yang tidak sesuai aturan, apalagi untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusuf Darmaputra menegaskan kesiapan mendukung dan mengawal pembangunan melalui peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN), baik dalam pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum, legal drafting, hingga penanganan perkara litigasi dan non-litigasi.
“Peran kejaksaan jauh lebih luas dari sekadar persidangan. Melalui JPN, kami siap memberikan pendampingan hukum sejak awal perencanaan agar kebijakan dan program pembangunan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya. (gm/ar)


