Kasus Dugaan Korupsi Waterfront City, Pejabat PT Yodya Karya Dijebloskan ke Penjara,

Selasa, 03 Februari 2026 | 21:53 WIB Last Updated 2026-02-03T14:53:31Z



MEDAN | GAYA MEDAN.COM- 
Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek strategis nasional kembali bergulir. Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Tersangka yang ditetapkan yakni ET, selaku General Manager atau Kepala Wilayah IV PT Yodya Karya (Persero) Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023, yang berperan sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas pada proyek tersebut.

“Kami menetapkan saudara ET sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara setelah sebelumnya, pada 27 Januari 2026, penyidik telah menahan ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba TA 2022.

“Peran tersangka ET diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak,” tegasnya.

Akibat kelalaian tersebut, lanjutnya, pekerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat ET dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ET menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

“Untuk kepentingan penyidikan dan alasan subjektif penyidik, tersangka kami tahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” jelasnya.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 2 Februari 2026.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tidak berhenti pada dua tersangka.

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, baik perorangan maupun korporasi, jika ditemukan bukti keterlibatan,” pungkas Kasi Penkum Kejati Sumut.(GM)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Dugaan Korupsi Waterfront City, Pejabat PT Yodya Karya Dijebloskan ke Penjara,

Trending Now