Gayamedan.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Bidang Pidana Khusus menetapkan sekaligus menahan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial ESK atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah atas dugaan perbuatan tersangka dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“ESK diduga tidak menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan pekerjaan sesuai kontrak, sehingga terjadi sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan,” kata Rizaldi di Medan, Selasa (27/1).
Penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara gambar rencana kerja (soft drawing) dengan kondisi di lapangan yang mengakibatkan revisi pekerjaan secara berulang.
Selain itu, mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan tersebut ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Purchase Order (PO).
Akibat penyimpangan tersebut, proyek yang berada di bawah lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar, sementara nilai kerugian riil masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama.
“Kami masih mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi,” ujar Rizaldi.


