Gayamedan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menunjukkan kinerja cepat dan efektif dalam penanganan perkara korupsi. Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Pidsus Kejari Labuhanbatu berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1.533.000.000.
Capaian tersebut diperoleh dari upaya intensif penyidik dalam mendorong para terdakwa perkara korupsi untuk melakukan penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara.
Terbaru, pada Kamis (15/1/2026), Pidsus Kejari Labuhanbatu menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp520.000.000 dalam perkara dugaan korupsi proyek renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.
“Dalam perkara tersebut, total kerugian negara mencapai Rp1.486.097.427 dengan para terdakwa Fajarsyah Putra alias Abe, Purnomo Siregar, serta Mahrani (berkas terpisah),” kata Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu Sabri Marbun, SH, MH, dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Kamis malam.
Sebelumnya, saat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdakwa Fajarsyah Putra alias Abe telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp210.000.000.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, Kejari Labuhanbatu kembali menerima pembayaran uang pengganti dari terdakwa yang sama sebesar Rp400.000.000.
Dengan demikian, total uang pengganti yang telah dibayarkan dalam perkara Puskesmas Teluk Sentosa mencapai Rp1.130.000.000.
Saat ini, perkara tersebut masih berproses dan tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Diketahui, perkara Puskesmas Teluk Sentosa merupakan satu paket dengan dua perkara korupsi puskesmas lainnya, yakni Puskesmas Sei Penggantungan dan Puskesmas Negeri Lama, dengan terdakwa yang berbeda.
Dengan demikian, Kejari Labuhanbatu menangani tiga perkara korupsi puskesmas sekaligus, dengan total kerugian negara sebesar Rp3.481.657.863. Hingga saat ini, dari ketiga perkara tersebut, kerugian negara yang telah berhasil diselamatkan mencapai Rp2.649.310.081.
Uang pengganti sebesar Rp520 juta yang diterima pada hari ini langsung disetorkan ke rekening RPL (Rekening Penampungan Lainnya).
“Selanjutnya, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), uang tersebut akan dieksekusi dan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


