GAYA MEDAN .COM– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya menahan LPL, Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit modal usaha senilai Rp3 miliar kepada debitur CV HA Group pada tahun 2012.
“Dari hasil penyidikan, kami menemukan dua alat bukti yang cukup. Tersangka resmi kami tetapkan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Senin (10/11/2025) malam.
Indra menjelaskan, LPL diduga memanipulasi data agunan, melakukan mark up nilai jaminan, serta menyimpang dari prosedur pemberian kredit rekening koran. Aksi itu dilakukan dengan mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.
“Akibat perbuatannya, kredit Rp3 miliar dicairkan, dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.290.469.309,15,” tegas Indra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk memperlancar penyidikan, LPL langsung digelandang ke Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025. Ia akan ditahan selama 20 hari pertama,” tambah Indra.
Kejati Sumut menegaskan penyidikan belum berhenti di LPL saja.“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini akan kami ungkap secara terang benderang,” pungkas Indra.(GM)
