GAYA MEDAN.COM– Kasus percobaan pencurian sepeda motor di Kabupaten Toba akhirnya berujung damai. Tersangka “HM” yang sempat dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian, kini bisa bernapas lega setelah korban, Agung Nathanael, memaafkannya dengan tulus.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan perkara ini diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) setelah menggelar ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.
Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, didampingi jajaran Asisten Tindak Pidana Umum, menyetujui langkah damai tersebut demi menciptakan kedamaian di tengah masyarakat.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, kepada wartawan menjelaskan bahwa keputusan RJ ini diambil karena adanya kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka.
“Perdamaian dilakukan pada 8 Oktober 2025. Korban dan tersangka berdamai secara ikhlas tanpa paksaan. Korban menyatakan telah memaafkan, dan tidak ingin perkara ini dilanjutkan,” ujar Husairi.
Husairi menambahkan, dalam pertemuan itu hadir korban, pendamping korban, pendamping tersangka, serta tokoh masyarakat dan perangkat desa. Tersangka HM mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa tindakannya didorong oleh kesulitan ekonomi.
“Dia meminta maaf kepada korban dan masyarakat. Kepala Dusun V Desa Pintu Bosi juga mendukung agar perkara ini diselesaikan lewat restorative justice,” tambah Husairi.
Menurutnya, makna penerapan restorative justice bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan menghapus permusuhan antara pihak yang bersengketa.
“Restorative justice menegakkan hukum dengan hati nurani. Setelah berdamai, mereka bisa hidup kembali dengan harmonis tanpa dendam,” tutup Husairi (GM)