GAYA MEDAN.COM- Setelah sepuluh tahun hidup dalam pelarian, Sulaiman Daud, terpidana seumur hidup kasus narkotika 355 kilogram ganja, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan Kamis malam (16/10/2025) sekira pukul 23.10 WIB di kediamannya, Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Tim gabungan yang dipimpin Kasi V Intelijen Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH, MH, dibantu Kejari Gayo Lues dan aparat setempat, berhasil membekuk Sulaiman yang selama ini bersembunyi di kampung halamannya.
“Saat ditangkap, terpidana sempat melakukan perlawanan. Namun petugas berhasil melumpuhkannya tanpa insiden berarti,” ujar Muhammad Husairi kepada wartawan Jumat (17/10/2025)
Sulaiman Daud merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN, tanggal 6 Oktober 2015.
Dalam putusan itu, Sulaiman dinyatakan terbukti menerima dan menyerahkan ganja seberat 355 kilogram, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah vonis dijatuhkan, Sulaiman memilih kabur dan menjadi buronan selama 10 tahun. Jejaknya baru terendus kembali berkat penyelidikan intensif Tim Tabur Kejati Sumut.
Usai ditangkap, Sulaiman langsung digelandang ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues sebelum diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Medan.
“Terpidana segera dieksekusi ke Lapas Gayo Lues untuk menjalani hukuman seumur hidupnya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Husairi.
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH, MH, menegaskan keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan menjalankan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas Jaksa Agung RI.
“Program Tabur ini memastikan setiap pelaku kejahatan yang sudah divonis pengadilan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami akan terus kejar para buronan sampai tertangkap semua,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para buronan agar menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang lari dari hukum,” pungkasnya (GM)