GAYA MEDAN.COM – Sidang dugaan suap yang menyeret nama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) kembali memanas. Bendahara UPT Daerah Gunung Tua, Irma Wardhani, akhirnya buka suara dan mengakui menerima aliran uang dari bendahara PT DNG, Mariam.
“Ia pak, tapi itu semua atas perintah Rasuli. Dan uangnya saya serahkan ke Rasuli,” tegas Irma di hadapan penuntut umum dalam persidangan.
Jaksa penuntut umum membeberkan fakta mencengangkan. Dari bukti KPK, tercatat lebih dari 15 kali transfer sejak tahun 2024 hingga 2025. Nilainya pun fantastis, mulai Rp10 juta, Rp15 juta, Rp20 juta, Rp50 juta, bahkan ada yang mencapai Rp200 juta.
“Uang ini semua ditransfer ke rekening staf anda, dan anda sendiri yang menyerahkan nomor rekening tersebut ke bendahara PT DNG. Apakah seluruh uang itu anda serahkan ke Rasuli?” tanya jaksa.
Dengan suara lirih, Irma mengiyakan. “Iya benar,” ungkapnya.
Namun dalam keterangannya, Irma sempat mencoba berkelit. Ia berdalih bahwa dirinya hanya sebatas membantu kebutuhan Rasuli di UPT.
“Apa yang dia butuhkan saya penuhi. Tapi tidak semuanya, pak. Bahkan pernah dia pinjam uang saya. Kebetulan saya baru jual rumah di Tebingtinggi,” kata Irma mencoba menjelaskan.
Pernyataan itu langsung ditepis Ketua Majelis Hakim, Khanozaro Waruwu, yang menegur keras saksi.
“Sudahlah, jangan berkelit lagi! Seharusnya anda beruntung tidak dijadikan tersangka dalam perkara ini. Jujurlah. Nanti kalau rekening koran anda diperiksa, ketahuan juga darimana uang itu masuk. Anda ASN kan? Anda tahu tidak boleh menerima uang seperti ini!” semprot Waruwu.(GM)
