GAYA MEDAN.COM- Tangis pecah di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (1/10/2025). Eks Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, tak kuasa menahan air mata saat dicecar pertanyaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK kasus dugaan suap proyek jalan senilai ratusan miliar di Tapsel.
Mengenakan seragam batik sederhana, Yasir tampak berulang kali mengusap wajahnya yang basah. “Saya hanya mau bantu masyarakat, karena sejak kemerdekaan jalan di Tapsel tidak pernah bagus,” ucap Yasir terisak, membuat suasana sidang hening sejenak.
Kasus ini menyeret dua terdakwa: Akhirun Piliang alias Kirun, bos PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), serta anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM). Keduanya dituduh menyuap eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, agar dimenangkan dalam proyek jalan.
Dengan suara lantang bercampur tangis, Yasir mengaku bahkan pernah menggunakan uang pribadi demi memperbaiki jalan di Tapsel.
“Saya tidak pernah minta dana dari pemerintah. Demi Allah, saya tidak pernah terima janji atau uang dari Kirun!” tegasnya sambil menunjuk ke atas.
Saat penasihat hukum terdakwa menyinggung soal pertemuannya dengan Topan Ginting, Yasir kembali membantah keras. “Saya hanya perkenalkan, itu pun karena diminta. Saya bantu siapa pun yang minta tolong, bukan hanya mereka!” katanya.
Yasir juga mengaku sempat ikut kegiatan offroad di Tapsel pada 20 April 2025. Di lokasi, ia melihat Kirun berada di jalur rute, namun berdalih kehadirannya sebatas tugas. “Saya enggak tahu tujuan utama offroad itu, saya tahunya kunjungan kerja,” elaknya.
Dalam dakwaan, Akhirun dan Rayhan disebut menyuap Rp4 miliar kepada Topan cs agar bisa menggarap proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar, serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot sebesar Rp69,8 miliar.
Kedua terdakwa kini dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman berat menanti. (GM)
