GAYA MEDAN.COM– Sidang kasus dugaan suap proyek jalan Hutaimbaru–Sipiongot, Padanglawas Utara, kembali memanas. Majelis Hakim Tipikor PN Medan menyorot tajam peran mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi yang dinilai ikut “cawe-cawe” mempertemukan pejabat dan pengusaha.
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu bahkan menyentil Yasir di ruang sidang.
“Seorang Kapolres ada kehormatan yang harus dijaga, bukan ke sana ke mari memperkenalkan pejabat dengan pengusaha. Kita mau tahu motif di balik ini, apakah ada mens rea,” tegas hakim.
Dalam sidang yang digelar Rabu (1/10/2025) Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor PN Medan jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengorek keterangan Yasir soal pertemuannya dengan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dan Dirut PT DNG M Akhirun Piliang alias Kirun.
Yasir mengaku ada tiga kali pertemuan yang difasilitasinya, Pertama, usai peninjauan jalan rusak di Sipiongot bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution. Topan menanyakan soal perusahaan yang punya AMP (Asphalt Mixing Plant). Yasir langsung menyebut nama Kirun.
Kedua, pertemuan di Medan membahas izin galian C milik Kirun. “Saya hanya sebentar, lalu pergi salat,” kata Yasir.
Ketiga, di Hotel Grand City Hall Medan pada Juni 2025, saat Topan dan Kirun disebut berdebat soal pembayaran reklamasi dan izin galian C.
Disorot hakim, Yasir membela diri."Demi Allah saya tidak pernah menerima satu rupiah pun. Saya hanya ingin jalan itu dibangun agar masyarakat terbantu. Tapi nama saya dibawa-bawa seolah saya terlibat. Hancur kehormatan saya dan keluarga saya,” ucap Yasir dengan suara bergetar sambil menangis.
Hakim kemudian menegaskan, Niat baik tidak selalu berdampak baik. Kalau cara salah, bisa jadi celah praktik kecurangan. (GM)
