Dua Mantan Pejabat BPN Diciduk! Diduga Bantai Aset Negara, Kerugian Miliaran Rupiah

Rabu, 15 Oktober 2025 | 02:51 WIB Last Updated 2025-10-14T19:51:35Z

GAYA MEDAN.COM
-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya menyeret dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke balik jeruji besi. Keduanya diduga menilep aset negara ribuan hektare milik PTPN I Regional I lewat skema kerja sama dengan pengembang besar, PT Ciputra Land.

Keduanya yang kini resmi mengenakan rompi tahanan oranye adalah, ASK, eks Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut (2022–2024) dan ARL, eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang (2023–2025).

Mereka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-21 dan PRINT-22 tertanggal 14 Oktober 2025.

“Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,” tegas Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Menurut Husairi, hasil penyidikan menunjukkan kedua pejabat itu diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa memenuhi kewajiban hukum.

“Seharusnya PT NDP menyerahkan minimal 20% lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara. Tapi hal itu tidak dilakukan,” beber Husairi.

Belakangan, lahan yang seharusnya milik negara itu justru dijual dan dikembangkan oleh PT DMKR. Akibat ulah kotor ini, aset negara sebesar 20% dari total luas HGU raib, dan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara Dua Mantan Pejabat BPN Diciduk! Diduga Bantai Aset Negara Untuk Citraland”

“Proses audit kerugian negara sedang berjalan,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kalau terbukti, hukuman penjara bisa mencapai seumur hidup,” tandas Husairi.

Ketika ditanya apakah ada pejabat lain yang ikut bermain, Husairi hanya memberi isyarat.

“Masih dalam pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terseret. Nanti akan kami sampaikan hasilnya,” pungkasnya. (GM)




iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Mantan Pejabat BPN Diciduk! Diduga Bantai Aset Negara, Kerugian Miliaran Rupiah

Trending Now