ARN24.NEWS - Menyikapi banyaknya laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan dan pelanggaran dalam perekrutan Kepala Lingkungan (Kepling) oleh oknum kelurahan dan kecamatan, Anggota DPRD Medan Antonius D. Tumanggor merespons dengan membuka pos pengaduan masyarakat.
Pos pengaduan tersebut dibuka di Sopo Restorasi Bersatu, Jalan Karya Mesjid No. 50, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Helvetia.
“Kita membuka pos pengaduan masyarakat atas dugaan penyimpangan dalam perekrutan Kepling yang dilakukan oknum lurah dan camat,” ujar Antonius D. Tumanggor kepada wartawan, Kamis (15/10/2025).
Antonius menjelaskan, seluruh aduan yang masuk akan diteruskan kepada rekan-rekannya di Komisi I DPRD Medan, yang membidangi urusan pemerintahan. Politisi Partai NasDem ini mengakui telah menerima banyak pengaduan, baik secara langsung maupun lisan, terutama dari masyarakat Kecamatan Medan Helvetia.
Salah satu contoh yang diterimanya, seorang calon Kepling yang mendaftar di Kelurahan Helvetia Timur justru ditempatkan di Lingkungan VI Kelurahan Cinta Damai, bukan di wilayah tempat ia mendaftar. Selain itu, di Kecamatan Dwikora, ditemukan kasus calon Kepling yang tidak memenuhi persyaratan namun tetap dinyatakan lolos seleksi.
Menanggapi hal tersebut, Antonius berharap camat dan lurah di Kota Medan dapat menjalankan tugas pemerintahan secara transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang baik.
