Tampar Kekasih karena Cemburu, Pemuda Berastagi Bebas Lewat Restorative Justice

Selasa, 23 September 2025 | 18:05 WIB Last Updated 2025-09-23T13:20:37Z

GAYA MEDAN.COM
– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Karo resmi menghentikan perkara penganiayaan ringan antara sepasang kekasih melalui jalur Restorative Justice (RJ).

Wakajati Sumut Sofiyan S, SH., MH didampingi Aspidum, para koordinator dan Kepala Seksi Pidana Umum, Selasa (23/09/25) melakukan ekspose permohonan RJ secara daring kepada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana. Permohonan tersebut disetujui sehingga perkara dihentikan dengan cara damai.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi SH., MH, menjelaskan, kasus bermula ketika Sunardy (30), warga Jalan Veteran, Berastagi, cemburu setelah memergoki kekasihnya Lolise Adelia berbalas pesan dengan pria lain. Emosi memuncak, Sunardy menampar wajah korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Dalam prosesnya, tersangka mengakui perbuatannya, menyesal, dan meminta maaf di hadapan korban, keluarga, serta tokoh masyarakat. Korban menerima permintaan maaf itu dengan ikhlas tanpa syarat,” tegas Husairi Selasa (23/09/25) sore

Permohonan damai juga disaksikan kepala desa, tokoh masyarakat, serta jaksa fasilitator. Korban dan pelaku sepakat agar perkara tidak dilanjutkan dan hubungan keduanya dapat kembali membaik. Apalagi, tersangka diketahui anak yatim piatu yang sehari-hari membantu pamannya berjualan.

Husairi menambahkan, penerapan RJ adalah bagian dari kebijakan Kajati Sumut Dr. Harli Siregar yang menekankan pentingnya hati nurani dalam penegakan hukum. 

“Restorative Justice bukan berarti bebas tanpa syarat, melainkan solusi yang ditempuh ketika syarat hukum terpenuhi dan masyarakat juga merasakan keadilan,” pungkasnya. (GM)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tampar Kekasih karena Cemburu, Pemuda Berastagi Bebas Lewat Restorative Justice

Trending Now