GAYA MEDAN .COM- Kejaksaan Negeri Padang Lawas menghentikan penanganan perkara penganiayaan yang menjerat Ongku Harahap (44), seorang petani asal Desa Siala Gundi, Kecamatan Huristak, Padang Lawas. Penghentian perkara ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah mendapat persetujuan Kejaksaan Agung RI.
“Benar, perkara tersebut dihentikan karena sudah memenuhi syarat penerapan Restorative Justice. Korban dan tersangka sudah berdamai tanpa syarat, dan tersangka juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH kepada wartawan, Selasa (23/9/25).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 18 Oktober 2024. Ongku Harahap, yang bekerja sebagai pekebun, memukul korban Sarmadan Siregar setelah melihatnya memanen sawit di lokasi tempat tersangka bekerja. Atas tindakannya, Ongku sempat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Namun, ketika berkas perkara sampai ke Kejari Padang Lawas, jaksa menilai kasus ini bisa diselesaikan di luar pengadilan. “Di hadapan keluarga, kepala desa, dan tokoh masyarakat, tersangka mengakui kesalahannya. Korban juga menerima permintaan maaf tersangka dengan ikhlas. Bahkan, masyarakat melalui Kepala Desa Siala Gundi meminta agar perkara ini diselesaikan lewat Restorative Justice,” jelas Husairi.
Ekspose perkara dilakukan di Kejati Sumut, dipimpin Wakajati Sofiyan S, SH., MH bersama jajaran bidang pidana umum, dan disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana melalui zoom meeting.
“Penerapan Restorative Justice ini adalah upaya nyata memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus menghidupkan kearifan lokal di tengah-tengah kehidupan sosial,” tutup Husairi.(GM)
