GAYA MEDAN.COM – Gedung DPRD Kota Medan makin beraroma tak sedap. Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, akhirnya ikut diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha biliar yang melibatkan empat oknum anggota Komisi III DPRD Medan makin panas.
Ironisnya, Wong Chun Sen yang dijadwalkan hadir Senin (22/9/2025) pagi, malah mangkir dan baru nongol sore hari. “Benar, tim penyelidik melakukan permintaan keterangan. Dijadwalkan pagi, tapi yang bersangkutan hadir sore,” tegas Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi SH MH, Senin (22/09/25) malam.
Husairi menegaskan, pemeriksaan Wong Chun Sen berhubungan langsung dengan dugaan pemerasan oleh oknum Komisi III DPRD Medan. “Diperiksa terkait pemerasan di komisi tiga, saat ini sudah selesai,” tandasnya.
Sebelumnya, empat anggota DPRD Medan: David Roni Sinaga (DR), Goffried Lubis (GR), Eko Aprianta (EA), Salomo T.R. Pardede (SP) selaku Ketua Komisi III, sudah lebih dulu digiring ke Kejati Sumut pada Rabu (26/8/2025). Namun, keempatnya juga sempat mangkir dari panggilan resmi Kejatisu.
Panggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani langsung Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jeffry SH M.Hum.
Dalam surat itu ditegaskan, dugaan pemerasan dilakukan oknum Komisi III DPRD Medan saat melakukan kunjungan kerja abal-abal ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Medan. Mereka disebut-sebut memalak pengusaha mikro dengan dalih perizinan dan pajak.
Skandal ini semakin menelanjangi wajah DPRD Medan yang semestinya mengawasi, tapi justru berubah jadi gerombolan diduga melakukan pemeras berseragam wakil rakyat.(GM)
