GAYA MEDAN.COM-Bau busuk dan bising dari gudang cangkang PT Universal Gloves membuat warga Patumbak Kampung berang. Tak tahan lagi, mereka menyeret kasus ini ke 12 lembaga negara, dari Komnas HAM hingga Kapolda Sumut.
Kuasa hukum warga, Riki Irawan, SH MH, mengatakan, tak tahan lagi, warga menyeret kasus ini ke 12 lembaga negara, yakni diantaranya Kemenkopolhukam, Kapolda Sumut, Gubernur Sumut, hingga Komnas HAM. Semua dilaporkan dalam surat resmi bernomor 14/K H-R P/IX/2025 yang diteken Kantor Hukum Riki Irawan & Rekan.
"Siang malam warga tersiksa bau busuk cangkang, rumah retak, dan sumur bau masih menyiksa warga Patumbak, tapi perusahaan tetap jalan. Hukum seperti hanya pajangan,” tegas kuasa hukum warga, Riki Irawan, SH MH, Minggu (28/9/2025).
Dikatakan Riki, warga menuding, setiap kali mediasi digelar, PT Universal Gloves tak pernah mengindahkan hasilnya. Alih-alih berhenti, aktivitas malah makin masif.
"Aparat justru lebih cepat bergerak ketika perusahaan mengadu. Rakyat dianggap musuh,” kata Riki.
Buktinya, dua warga bernama Sumantri dan Tumaham Bernard Nadapdap dipanggil polisi. Mereka dituding merusak barang perusahaan, berdasarkan laporan polisi LP/B/513/IX/2025/SPKT/ Polsek Patumbak / Polrestabes Medan / Polda Sumut, 10 September 2025.
"Ini jelas kriminalisasi!. Warga hanya menuntut hak hidup sehat, bukan berbuat kriminal,” bilang Riki.
Dalam pengaduan, Riki mengingatkan bahwa aktivitas PT Universal Gloves berpotensi melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni di Pasal 62 ayat (1): Setiap orang yang melakukan pencemaran wajib memulihkan fungsi lingkungan.
Selanjutnya, Pasal 62 ayat (2): Pemulihan dilakukan dengan menghentikan pencemaran dan mencegah kerusakan lebih lanjut dan berikutnya Pasal 65 ayat (1): Setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat, serta Pasal 69: Melarang pembuangan limbah tanpa pengelolaan.
"Jadi aparat jangan pura-pura buta. Hak atas lingkungan sehat itu hak konstitusional warga,” ujar Riki lantang.
"Bagi warga, ini bukan sekadar soal bau menyengat. Mereka merasa ditinggalkan negara. “Polisi yang harusnya melindungi rakyat, malah gesit membela perusahaan,” sindir Riki.
Sementara itu, bau cangkang, yang bersumber dari PT Universal Gloves terus membuat warga Patumbak Kampung, gelisa dan tersiksa.
"Apakah hukum negeri ini masih berpihak pada rakyat, atau sudah jadi pelayan korporasi?”. Ini malah aparat justru sigap menindak laporan PT Universal Gloves,"bilang Riki (GM)
