Ricuh di PN Medan: Dituntut 8 Tahun, Kerabat Brigpol Bayu Rampas HP Wartawan

Selasa, 30 September 2025 | 16:08 WIB Last Updated 2025-09-30T09:20:45Z

GAYA MEDAN.COM -
Suasana ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/9/2025), mendadak ricuh saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membacakan tuntutan terhadap Brigpol Bayu Sahbenanta Perangin-angin.

Kerabat terdakwa tak kuasa menahan emosi. Seorang wanita kerabat Bayu nekat merampas handphone wartawan yang tengah meliput sidang.

"Kelen jangan… jangan rekam-rekam bentaknya dengan nada tinggi," ucap wanita itu sembari berusaha menghalangi kamera wartawan.

Tak lama kemudian, ponsel seorang jurnalis benar-benar dirampas. Namun setelah wartawan itu menunjukkan identitasnya, si wanita buru-buru mengembalikan ponsel.

 “Wartawan… wartawan siapa rupanya kau,” ucapnya ketus sebelum bergegas kabur meninggalkan ruang sidang.

Ketegangan makin memanas ketika seorang pria kerabat Bayu hampir menghardik jaksa di tengah persidangan. Bayu yang duduk di kursi terdakwa langsung mencegahnya.

“Sudah-sudah pak, jangan pak,” ucap Bayu sambil menahan kerabatnya.

Namun, pria itu terus meronta hingga akhirnya jatuh pingsan di depan ruang sidang. Ia pun dibopong oleh Bayu bersama petugas ke ruang tunggu dekat sel tahanan belakang PN Medan.

Dalam amar tuntutan, JPU Lina Harahap menegaskan Bayu terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah (Kepsek) di Sumatera Utara. Nilai total mencapai Rp4,7 miliar.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 8 tahun penjara,” tegas Lina di hadapan majelis hakim.

Selain penjara, Bayu juga dituntut membayar denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa menyebut perbuatan Bayu sangat memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, ditambah statusnya sebagai aparat penegak hukum. Hal meringankan, Bayu belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Mengutip dakwaan, sepanjang Maret–November 2024, Bayu bersama Kompol Ramli Sembiring dan Topan Siregar menjalankan modus laporan pengaduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut.

Dengan dasar surat resmi, para kepala sekolah dipanggil dan dipaksa menyetorkan fee 20 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dari praktik itu, Bayu menerima Rp437 juta lebih, sementara Topan Siregar kebagian Rp4,3 miliar lebih.

Adapun total DAK Fisik 2024 untuk Sumut mencapai Rp171,13 miliar, dengan alokasi terbesar Rp120,95 miliar untuk SMK.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.(GM)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ricuh di PN Medan: Dituntut 8 Tahun, Kerabat Brigpol Bayu Rampas HP Wartawan

Trending Now