GAYA MEDAN .COM– Empat terdakwa kasus perjokian ujian Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Universitas Sumatera Utara (USU) divonis bersalah.
Keempatnya adalah Naufal Faris, Selly Yanti, Achmad Hanif Mufid, dan Khayla Rifi Athalillah, yang semuanya berasal dari Yogyakarta.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution saat membacakan putusan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/9).
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa memberatkan karena mencederai nilai kejujuran dalam masyarakat. Namun, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Kasus ini bermula dari penangkapan pada 25 April 2025. Saat itu, para terdakwa hendak mengikuti ujian dengan identitas palsu milik Muhammad Andriansyah Effendy, Alaniz Hafidza Wardanta, dan Nayla Afrilia Fahlefi yang kini berstatus DPO.
Dalam penggeledahan, panitia ujian menemukan KTP dan kartu ujian dengan foto yang dipalsukan serta tiga kacamata elektronik merek Ray-Ban. Alat itu digunakan untuk mengirim soal keluar ruangan dan menerima jawaban dari pihak lain.
Modus ini ditawarkan oleh seseorang bernama Raka (DPO) yang merekrut Naufal Faris melalui media sosial. Naufal kemudian mengajak tiga terdakwa lainnya untuk ikut menjadi joki dengan imbalan uang bila peserta berhasil lolos ke Fakultas Kedokteran USU.
Namun, aksi mereka lebih dulu terendus panitia sebelum ujian dimulai dan akhirnya dilimpahkan ke kepolisian.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menjerat para terdakwa dengan Pasal 35 ayat (1) jo Pasal 51 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.(GM)
