Anak Mantan Wali Kota Medan Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Aset PT KAI

Selasa, 16 September 2025 | 14:02 WIB Last Updated 2025-09-16T07:02:05Z

GAYA MEDAN.COM –
Tiga terdakwa kasus korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Sutomo No. 11, Medan Timur, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (15/9/2025).

Ketiganya adalah Johan Evandy Rangkuty, anak mantan Wali Kota Medan periode 1980–1990 almarhum Agus Salim Rangkuty, serta Risma Siahaan dan Ryborn Tua Siahaan.

Dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor PN Medan, JPU Fauzan Irgi Hasibuan menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa," tegas Fauzan di persidangan.

Selain penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Bahkan, Risma diwajibkan membayar uang pengganti Rp21,9 miliar, sementara Johan dikenai Rp13,5 miliar.

Aset senilai Rp21,9 miliar dan Rp13,5 miliar tersebut sebelumnya telah disita Kejari Medan dan dikembalikan ke PT KAI. Namun jaksa menegaskan, kewajiban membayar uang pengganti tetap diberlakukan.

"Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang pengganti tidak dibayar, harta benda terdakwa yang disita akan dilelang. Jika masih belum mencukupi, maka harta lain dapat disita. Bila harta tidak ada, terdakwa akan dipidana satu tahun penjara," tambah Fauzan.

Majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar memberi kesempatan para terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya, Senin (22/9/2025).(GM)



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anak Mantan Wali Kota Medan Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Aset PT KAI

Trending Now