Kasus Rico Sempurna: Tiga Terdakwa Divonis Seumur Hidup, Dalang Pembunuhan Harus Dibongkar

Sabtu, 06 September 2025 | 18:03 WIB Last Updated 2025-09-06T11:03:39Z


GAYA MEDAN .COM-
Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta istri, anak, dan cucunya di Kabupaten Karo.


Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan hukuman seumur hidup terhadap Bebas Ginting dan Yunus Tarigan, serta memperberat hukuman Rudi Sembiring dari 20 tahun penjara menjadi seumur hidup.


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kabanjahe memutus Bebas dan Yunus seumur hidup, sementara Rudi hanya 20 tahun penjara. Putusan itu dinilai tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati, sehingga JPU mengajukan banding.


Meski demikian, putusan Pengadilan Tinggi ini tetap dianggap belum memenuhi rasa keadilan keluarga korban. Eva Meliani Pasaribu, anak korban, menegaskan dirinya menginginkan hukuman maksimal bagi para terdakwa.


“Putusan seumur hidup memang lebih adil dibanding sebelumnya, tapi kami tetap berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya. Apalagi, dalang intelektualnya masih bebas,” ujar Eva.


LBH Medan bersama keluarga korban dan Komite Keadilan Jurnalis (KKJ) menduga kuat keterlibatan oknum TNI, Koptu HB, yang diduga pemilik bisnis judi ilegal yang kerap diberitakan Rico sebelum pembunuhan terjadi.


Namun, meski laporan ke POMDAM I/BB sudah berjalan lebih dari satu tahun, hingga kini belum ada perkembangan berarti. “Alat bukti sudah kami serahkan, baik saksi, surat, maupun petunjuk. Tapi penyidik terkesan enggan mengusut rekan seprofesinya,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Rabu (3/9/2025).




LBH Medan menyebut hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tubuh militer. Menurut mereka, dugaan keterlibatan oknum TNI dalam perampasan nyawa wartawan dan keluarganya jelas melanggar Pasal 27 UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, serta UU Pers.


LBH Medan menuntut:


1. Komisi I, III, dan XIII DPR RI memberikan perhatian serius terhadap kasus ini hingga aktor intelektual diadili.



2. POMDAM I/BB segera memeriksa dan mengusut keterlibatan Koptu HB secara profesional.



3. Jurnalis, media, dan masyarakat turut mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum dan keadilan. (GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Rico Sempurna: Tiga Terdakwa Divonis Seumur Hidup, Dalang Pembunuhan Harus Dibongkar

Trending Now