GAYA MEDAN.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama KontraS Sumatera Utara resmi melaporkan dugaan penyiksaan yang dialami seorang warga berinisial DS ke Polda Sumut.
“Kami mendampingi DS melapor, ini bukti buruknya penghormatan HAM di tubuh Polda Sumut,” tegas LBH Medan dalam rilisnya.
Peristiwa itu terjadi pada 30 Agustus 2025, saat aksi unjuk rasa berlangsung di Medan. DS, yang bukan peserta aksi, hanya menyaksikan jalannya demonstrasi. Namun, kericuhan membuat massa berlarian ke arahnya.
Beberapa oknum diduga anggota Polda Sumut langsung menangkap DS. Korban diseret, dipukul, dijambak rambut, dan bahkan diinjak kepalanya hingga kejang-kejang dan pingsan.
“Tindakan ini adalah bentuk penyiksaan dan penggunaan kekerasan berlebihan. Korban mengalami luka fisik, trauma psikis, dan martabatnya direndahkan,” ujar perwakilan KontraS.
LBH Medan menegaskan tindakan itu melanggar UUD 1945 Pasal 28E, UU HAM, hingga Konvensi Anti Penyiksaan. “Kami mengutuk keras, menuntut Kapolda segera menonaktifkan pelaku dan memproses secara pidana serta etik,” tegasnya.
Video penyiksaan DS bahkan sudah viral, namun hingga kini Polda Sumut belum mengumumkan identitas oknum pelaku. “Kami minta Komnas HAM, Kompolnas, dan Propam Polri turun tangan. Jika Kapolda gagal, Presiden harus segera mencopotnya,” kata LBH.
LBH dan KontraS menyebut kasus DS hanyalah satu dari banyak pola kekerasan aparat di Sumut. “Polisi masih mengedepankan intimidasi dan penangkapan sewenang-wenang, bukan pendekatan persuasif,” tambah KontraS.
Keduanya menegaskan, penyiksaan ini adalah pelanggaran HAM serius. “Kasus DS alarm keras bagi demokrasi. Polisi harus melindungi rakyat, bukan menyiksa. Kami ajak publik dan media ikut mengawal sampai tuntas,” tutup