Jaksa Tuntut Sembilan Tahun Penjara IRT Asal Langkat Jadi Terdakwa Kasus TPPO ke Malaysia

Sabtu, 20 September 2025 | 05:44 WIB Last Updated 2025-09-19T22:44:46Z


GAYA MEDAN .COM-
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Siti Diana Megawati alias Mega, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Dusun V PJKA, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, yang didakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia sembilan tahun penjara.


Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan, Achmad Yudha Prasetyo, di Tempat Sidang Belawan Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, Jumat (19/9/2025).


"Menuntut terdakwa sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara jika denda tidak dibayar," katanya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler.


Kemudian, jaksa juga menuntut wanita berusia 43 tahun itu untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada dua saksi korban sejumlah Rp1,4 juta.


"Jika satu bulan restitusi tidak dibayarkan, maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh JPU untuk mengganti sejumlah restitusi yang harus dibayarkan. Jika tidak mencukupi juga, maka akan diganti dengan tiga bulan kurungan," tambah Yudha.


JPU menilai Mega telah memenuhi unsur melakukan TPPO untuk bekerja menjadi asisten rumah tangga (ART) di Malaysia sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 4 Jo. Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.


Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan memberi kesempatan kepada Mega atau penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada pekan depan.


Diuraikan dalam dakwaan, Mega ditangkap anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Juanda Medan saat hendak memberangkatkan tiga wanita ke Malaysia untuk bekerja menjadi ART pada 3 Maret 2025 lalu.


Mereka rencananya akan diberangkatkan dengan menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Dumai. Namun, sebelum sampai di pelabuhan, mobil yang mereka tumpangi dihentikan polisi. Selanjutnya, Mega dan tiga korban dibawa ke Kantor Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.


Sebelumnya, Mega rupanya sudah pernah berhasil memberangkatkan seorang wanita untuk bekerja menjadi ART di Malaysia pada awal Februari 2025 lalu. (GM)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jaksa Tuntut Sembilan Tahun Penjara IRT Asal Langkat Jadi Terdakwa Kasus TPPO ke Malaysia

Trending Now