Empat Pejabat KPU Tanjung Balai Diadili dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar

REDAKSI
Senin, 04 Mei 2026 | 21:29 WIB Last Updated 2026-05-04T14:29:08Z


Gayamedan.com
– Empat pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan terkait dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2023–2024.


Keempat terdakwa masing-masing Fitra Ramadhan Panjaitan selaku Ketua KPU Tanjung Balai, Eka Ansari Siregar sebagai Sekretaris, Mhd. Ridho Satria selaku bendahara, dan Sri Wahyuni Usman sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Brian Christian, dalam dakwaannya menyebutkan para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.258.339.271.


Menurut JPU, perkara ini bermula dari penerimaan dana hibah oleh KPU Kota Tanjung Balai sebesar Rp16,5 miliar yang bersumber dari Pemerintah Kota Tanjung Balai. Dana tersebut dialokasikan untuk dua tahun anggaran, yakni Rp5,8 miliar pada 2023 dan Rp10,7 miliar pada 2024.


Dari total anggaran tersebut, realisasi penggunaan tercatat sebesar Rp10,86 miliar, sedangkan sisa anggaran sebesar Rp5,63 miliar telah dikembalikan ke kas daerah pada 9 April 2025.


Namun, hasil audit menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran, di antaranya terkait biaya perjalanan dinas, dugaan mark up belanja barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban.


Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Yusafhardi Girsang, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.


Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan persidangan pada Jumat (8/5) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Empat Pejabat KPU Tanjung Balai Diadili dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar

Trending Now