Anak Durhaka di Medan Gelapkan Sepeda Motor Ibunya untuk Beli Sabu Divonis Tiga Tahun Penjara

Sabtu, 20 September 2025 | 05:35 WIB Last Updated 2025-09-19T22:35:18Z

 


GAYA MEDAN.COM-
Seorang anak durhaka di Kota Medan bernama Maratua Harahap divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah menggelapkan dan menggadaikan sepeda motor milik ibu kandungnya untuk membeli sabu-sabu.


Dalam putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan pada Kamis (18/9/2025) sore, majelis hakim menilai pria berusia 34 tahun itu telah terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 372 KUHP.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maratua Harahap dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, saat membacakan amar putusan.


Hakim mengatakan, perbuatan Maratua telah merugikan keluarganya dan orang tua. Hakim pun meminta Maratua untuk bertobat setelah membacakan putusan.


"Sudah mendengar putusannya, ya. Kamu punya hak untuk menyatakan banding atau menerima. Tapi kamu tobat, ya," kata Yusafrihardi seraya menutup persidangan.


Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan, yakni tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara. 


Kasus ini diketahui bermula saat Maratua menjual sepeda motor milik ibunya pada 6 Mei 2025 lalu. Dia awalnya menjumpai ibunya yang tinggal di Jalan Setia Sama, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal. 


Maratua meminta ibunya mengawaninya pergi dengan alasan ingin membeli perkakas untuk menjadi tukang bangunan di Pasar Melati. Saat tiba di lokasi, Maratua meminta ibunya untuk turun karena dia ingin menjumpai temannya. 


Namun, Maratua malah tak kembali dan menggadaikan sepeda motor ibunya kepada temannya senilai Rp800 ribu untuk membeli sabu. Tak lama, dia pun pulang dengan berjalan kaki. Ibunya pun kesal atas perbuatan Maratua dan selanjutnya Maratua dibawa ibunya ke Polsek Sunggal. (GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anak Durhaka di Medan Gelapkan Sepeda Motor Ibunya untuk Beli Sabu Divonis Tiga Tahun Penjara

Trending Now