GAYA MEDAN.COM-Kasus kematian wartawan Nico Saragih (34) makin menebar bau busuk. Luka di tubuh korban, versi polisi yang berubah-ubah, hingga TKP yang tidak pernah dipasang police line, membuat dugaan pembunuhan sadis kian menguat.
Nico ditemukan tak bernyawa pada Jumat (5/9/2025) dan sempat dilarikan ke RS Advent setelah dibawa ke klinik dekat kosnya. Polisi buru-buru menyebut korban “jatuh di kamar mandi”. Namun fakta di lapangan membantah mentah-mentah.
“Bagaimana mungkin orang jatuh di kamar mandi bisa penuh luka di kepala, dagu, tangan, dan bagian tubuh lain? Itu logika yang dipaksakan. Jangan biarkan kematian Wartawan Nico jadi kuburan kasus,” tegas Irvan Saputra SH MH, kuasa hukum keluarga dari LBH Medan, Jumat (26/9/2025).
Kecurigaan makin membara setelah polisi justru lalai sejak awal. TKP kos tempat korban luka-luka sama sekali tidak dipasang police line. Padahal, itu lokasi penting yang mestinya diamankan sejak hari pertama.
“Ini bukan kelalaian biasa. Ada yang sangat janggal. Kenapa polisi tidak menyegel kamar kos? Ada apa?. Ungkap siapa dalang kematian Wartawan Nico?," ketus Arta Sigalingging SH, rekan Irvan di LBH Medan.
Menanggapi laporan keluarga, polisi baru bergerak pada 19 September 2025 dengan ekshumasi dan autopsi. Kemudian 25 September 2025 dilakukan prarekonstruksi di lima lokasi: warung korban, warung rekan, diskotik, indekos, dan klinik. Tapi bukannya menjawab, fakta yang muncul justru mempertebal dugaan pembunuhan.
“Autopsi dan pemeriksaan harus obyektif dan profesional. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Nyawa jurnalis bukan barang murah untuk dipermainkan,” ujar Irvan.
LBH mendesak Kapolda Sumut dan Polsek Medan Baru mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan apakah kematian Nico terkait dengan pekerjaan jurnalistiknya.
Kematian ini, tegas LBH, bukan sekadar kasus kriminal biasa. Negara wajib melindungi warganya, apalagi seorang jurnalis, dari segala bentuk kekerasan.
“Jangan biarkan kematian wartawan dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum. Polisi harus segera buka tabir siapa pelaku dan apa motif di balik kematian Nico,” tegas LBH Medan.
LBH juga menyoroti bahwa kematian Nico jelas melanggar hak hidup yang dijamin UUD 1945, UU HAM No.39/1999, ICCPR, hingga resolusi PBB tentang perlindungan jurnalis.
“Negara wajib hadir. Jangan biarkan kematian Nico jadi misteri yang dikubur bersama jasadnya. Jika ini dibiarkan, berarti aparat sudah ikut serta membunuh kebebasan pers di negeri ini,” pungkas Arta dengan nada keras.(GM)