GAYA MEDAN.COM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang terpidana kasus penipuan bernama Selamat Ang (39) di Kota Tanjung Balai, Selasa (9/9/25) pagi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan HM Yatim No.18, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Terpidana ditangkap tanpa perlawanan setelah tim tabur mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya.
“Benar, tim Tabur Kejati Sumut telah mengamankan terpidana Selamat Ang. Ia merupakan buronan kasus penipuan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi SH MH, mewakili Kajati Dr. Harli Siregar.
Selamat Ang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan dan divonis 2 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021. Putusan tersebut diterima Kejaksaan Negeri Medan sebagai eksekutor.
Namun, saat hendak dieksekusi, terpidana melarikan diri dan bersembunyi selama bertahun-tahun hingga akhirnya ditangkap di Tanjung Balai.
“Upaya terpidana bersembunyi jelas mempersulit jaksa melakukan eksekusi dan berpotensi menghambat kepastian hukum,” jelas Husairi Selasa (9/9/25) siang
Kajati Sumut, melalui pesan yang disampaikan Asisten Intelijen, menegaskan bahwa pencarian dan penangkapan buronan tindak pidana akan terus dilakukan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Ini komitmen kejaksaan untuk menegakkan kepastian hukum,” tegas Husairi. (GM)