Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara Kasus TPPO

Selasa, 09 September 2025 | 05:46 WIB Last Updated 2025-09-08T22:46:58Z


GAYA MEDAN .COM
-Seorang agen Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kota Pematangsiantar, Gita Rubyanah, dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia.


Tuntutan hukuman tersebut dibacakan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erning Kosasih, di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/9/2025).


"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gita Rubyanah tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap Erning di hadapan terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu. 


Selain penjara, warga Gang Palamas, Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba itu, juga dituntut oleh jaksa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.


Wanita berusia 36 tahun itu dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 4 Jo. Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.


Mendengar tuntutan tersebut, Gita diberi kesempatan oleh hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (17/9/2025) mendatang. 


Menurut dakwaan, Gita ditangkap oleh Subdit IV/Renakta Polda Sumatera Utara pada 22 November 2024 lalu di Bandara Kualanamu saat hendak mengantar dua orang korban ke Malaysia.


Kedua korban tersebut di antaranya bernama Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati. Keduanya diperdagangkan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga dan penjaga lansia di Malaysia.


Gita membiayai pembuatan paspor, pembelian tiket pesawat, dan keperluan lainnya. Gita pun menjanjikan para korban akan mendapatian gaji sebesar Rp5,2 juta. 


Setiap bulannya, gaji para korban akan dipotong oleh Gita untuk mengganti biaya tiket pesawat dan keperluan lainnya yang telah lebih dahulu dibayarkan. (lin)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara Kasus TPPO

Trending Now