GAYA MEDAN .COM-Eka Syahputra Defari, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, terdakwa perkara suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 akhirnya menghirup udara segar;
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra 8, Jumat (11/7/2025) malam sekira pukul 21.40 Wib, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Eka Syahputra Defari
Pada sidang itu, majelis hakim yang diketuai M. Nazir dengan tegas menyatakan terdakwa Eka Syahputra Defari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Eka Syahputra Defari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua," tegas majelis hakim Nazir dalam amar putusannya.
Pada hal pada sidang sebelumnya, terdakwa Eka Syahputra Defari didakwa dalam dua alternatif, Pertama, melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Alternatif kedua, Pasal 11 UU Tipikor dengan pasal yang sama dalam KUHP.
Namun, majelis hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan terdakwa Eka Syahputra Defari bersalah selanjutnya majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan dan seluruh hak-haknya dipulihkan.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara," lanjut Nazir.
Dikatakan majelis hakim, bahwa putusan yang dibacakan bertolak belakang dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sebelumnya menuntut Eka dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa dan terdakwa untuk menyatakan sikap apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding atau menerima putusan.
Pantauan diruang sidang, usai melijelis hakim menggetukkan palunya, terdakwa Eka Syahputra Defari langsung menagis tersedu sembari melakukan sujud syukur.
Tak hanya itu, dari pantauan berikutnya suasana diruang sidang berubah menjadi haru, pasalnya suara tangis dan ucapan takbir dari keluarga terdakwa Eka Syahputra Defari kembali terdengar
Sementara terdakwa Eka Syahputra Defari yang mulanya melakukan sujud syukur tak mampu bangkit, ia terus menangis tersedu-seduh sembari melantunkan ucapan takbir.
Mengetahui hal itu, penasehat hukum dan keluarga terdakwa akhirnya membopong terdakwa ke ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Medan.(lin)