Edarkan Pil Ekstasi, Reno Dihukum 66 Bulan Penjara

Kamis, 12 Juni 2025 | 06:12 WIB Last Updated 2025-06-11T23:17:31Z


GAYA MEDAN.COM
- Terbukti mengedarkan pil ekstasi, Terdakwa Reno (25) warga Kecamatan Medan Deli dihukum 5 tahun 6 bulan (66 bulan) penjara di VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/6). 


Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika. 


"Menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Reno," tegas hakim. 


Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. 


"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," ucap hakim. 


Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding. 


Diketuai bahwa vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. 


Sementara dalam dakwaan jaksa mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari pihak polisi yang menerima informasi bahwa terdakwa kerap mengedarkan pil ekstasi di Jalan Bakti Luhur, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, tepatnya di Kos Matahari. 


Atas informasi itu, polisi menyamar sebagai pembeli dan memesan 2 butir pil ekstasi. Singkat cerita, saat terdakwa hendak menyerahkan barang haram tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan. (GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Edarkan Pil Ekstasi, Reno Dihukum 66 Bulan Penjara

Trending Now