GAYA MEDAN .COM-Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai, Taufiq, dituntut tiga tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal di PDAM Tirtasari tahun anggaran 2018–2020, Kamis (22/5/25
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Emil Brunner, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufiq oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Emil di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Nazir.
Selain penjara, pria berusia 55 tahun itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp150 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmati sebesar Rp700 juta lebih," tambah Emil.
Dengan ketentuan, lanjut JPU, jika UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda Taufiq akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
"Dalam hal jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Emil.
Dua Terdakwa Lainnya Dituntut Lebih Ringan
Dua terdakwa terdakwa lainnya, yakni Farida Hanum, 55 tahun, selaku mantan Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari Binjai dan Rudi Sahputra, 55 tahun, sebagai Direktur CV Taufan dituntut lebih ringan daripada Taufiq.
Farida dan Rudi masing-masing dituntut satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara serta denda sejumlah Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Keduanya juga dituntut jaksa membayar UP. Farida senilai Rp50 juta dan Rudi sebesar Rp123 juta. UP tersebut telah dibayarkan keduanya kepada negara melalui Kejari Binjai.
Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ucap Emil.
Sedangakan keadaan yang meringankan, sambung Emil, para terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya, para terdakwa sopan di persidangan, dan para terdakwa belum pernah dihukum.
"Keadaan yang meringankan terdakwa Farida Hanum dan terdakwa Rudi Sahputra telah mengembalikan kerugian keuangan negara," tuturnya.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (2/6/2025) mendatang. (GM)