JPU Cabjari di Labuhan Deli Tegas Tuntut 2 Tahun Penjara Terdakwa Penipuan Modus Masuk Akpol

REDAKSI
Jumat, 23 Mei 2025 | 01:34 WIB Last Updated 2025-05-22T18:34:44Z


Gayamedan.com
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli menuntut terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara dua tahun atas kasus dugaan penipuan bermodus penerimaan calon anggota Polri dan Akademi Kepolisian (Akpol).


Tuntutan dibacakan JPU Surya Siregar dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Tempat Sidang Labuhan Deli, Kamis (22/5). Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Nina Wati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian besar dan keresahan di masyarakat. Korban mengalami kerugian hingga Rp1,35 miliar,” ujar JPU Surya.


Diketahui, korban bernama Afnir alias Menir menyerahkan uang secara bertahap sejak Juli 2023 setelah dijanjikan anaknya bisa masuk seleksi Polri melalui jalur “sisipan”. Uang diberikan atas saran seorang anggota Polri berpangkat Ipda bernama Supriadi, yang memperkenalkan korban kepada terdakwa Nina Wati.


Sebagian uang, sekitar Rp500 juta, dikembalikan terdakwa. Namun sisanya tidak dikembalikan hingga kasus ini dilaporkan ke pihak berwenang. Nina Wati bahkan sempat membuat kwitansi bermaterai sebagai bentuk janji.


Jaksa menyebut hal-hal yang meringankan antara lain sikap kooperatif terdakwa, pengakuan perbuatan, serta kondisi kesehatan terdakwa yang tengah sakit parah dan menjadi tulang punggung keluarga dengan 12 anak.


Majelis Hakim yang diketuai David Sidik Harinoean Simaremare menunda persidangan hingga Rabu (4/6), untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum.


Sementara itu, dalam berkas terpisah, JPU telah menuntut Supriadi dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan. Ia disebut sebagai inisiator penipuan dan saat ini sedang mengajukan kasasi atas vonis banding tiga tahun penjara.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • JPU Cabjari di Labuhan Deli Tegas Tuntut 2 Tahun Penjara Terdakwa Penipuan Modus Masuk Akpol

Trending Now