Nekat Pukul Polisi,Residivis Spesialis Curanmor Ditembak Reskrim Polsek Patumbak

Senin, 28 April 2025 | 22:31 WIB Last Updated 2025-04-28T18:40:06Z

GAYA MEDAN .COM-
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Patumbak, berhasil menangkap seorang residivis spesialis pelaku curanmor berinisial PS (34), Minggu (27/4/25) sore. Pelaku merupakan warga Simpang Penara Gang Pardamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang terpaksa ditembak karena nekat melawan dan memukul polisi.



Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Yusuf Dabutar SH MH bersama Panit I Reskrim Ipda Eko Priya SH dan Panit II Reskrim Aiptu Luhut Fredy Silalahi mengatakan, pelaku melakukan aksinya Kamis (24/4/25) sekitar pukul 04.15 wib di Perumahan Royal Seksama Jalan Seksama Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas.



Dijelaskannya, korbannya seorang ibu rumah tangga bernama Lisbet Lasmaria Br Turnip, (44)  warga Perumahan Royal Seksama Blok B No. 1 Jalan Seksama Kelurahan Sitirejo III Kecamaran Medan Amplas, Rabu (23/4/25)  sepulang kerja memarkirkan sepeda motor nya Honda Vario BK 3748 ALM warna Hitam di garasi rumahnya dengan stang terkunci.



"Kejadian berawal pada Kamis (24/4/25) sekira pukul 04.15 wib. Pelaku melakukan pencurian dengan cara menggunakan masker dan jaket hitam masuk ke rumah korban dengan cara membuka pintu gerbang dan mengendap-endap mengamati seputar rumah dan mengintip ke dalam rumah melalui jendela,"ujar Kompol Faidir SH MH kepada wartawan, Senin (28/4/25)sore


Disebutkannya, setelah pelaku yakin aksinya tidak di ketahui dan pelaku langsung  mematahkan kunci stang sepeda motor korban dengan menggunakan kedua kakinya lalu pelaku membawa kabur sepeda motor korban.



'Ke esokan pagi harinya Kamis (24/4/25) korban terkejut melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di garasi dan pintu gerbang rumah terbuka lebar selanjutnya korban mengecek cctv rumah nya dan membuat laporan polisi ke Mapolsek Patumbak,"kata Kompol Faidir SH MH



Dikatakannya, atas dasar laporan pengaduan kejadian pencurian dengan pemberatan yang di laporkan korban ke Polsek Patumbak selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M.Yusuf  Dabutar SH,MH,Panit I Reskrim Ipda Eko Priya SH dan Panit II Reskrim AIiptu Luhut Fredy Silalahi bersama Tim URC agar melakukan penyelidikan kasus pencurian tersebut.


"Setelah diketahui ciri - ciri pelaku dari hasil rekaman cctv, ternyata pelaku adalah seorang residivis, lalu kita lakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil  kita amankan di Jalan Pertahanan Gang Bersama Desa Patumbak Kampung sedang bersembunyi di kost - kost an Minggu  (27/4/25) sore," jelasnya


Menurutnya, pelaku mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor tersebut bersama dengan temannya bernama Bowo ( DPO ) ke daerah lahan garapan Jalan Datuk Kabu Tembung seharga Rp.5.200.000 dan pelaku PS memberikan Rp.300.000 kepada pelaku Bowo ( DPO )


Namun kata Kompol Faidir,  pada saat Team URC hendak menangkap pelaku Bowo (DPO) tiba - tiba pelaku PS melakukan perlawanan dan berusah melarikan diri dengan cara memukul salah satu anggota Tim URC



Lebih lanjut Kompol Faidir SH MH mengatakan, tidak ingin pelaku SP kabur, petugas lalu memberikan tindakan tegas terukur dengan cara ditembak pada kaki kanan dan pelaku tersungkur ke tanah sedangkan pelaku Bowo ( DPO ) tidak berada di lokasi yang di maksud, selanjutnya pelaku di boyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang di alaminya.



"Dari pelaku PS, kita mengamankan 1 unit Hp Vivo warna hitam,1 helai kaos warna putih yang di beli pelaku dari hasil penjualan sepeda motor, 1 buah celana pendek dan 1  pasang sendal jepit yang di gunakan pelaku pada saat melakukan aksinya,"sambungnya



Selain itu pelaku juga mengaku sisa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut di gunakan pelaku untuk biaya hidupnya sehari - hari dan untuk foya - foya serta membeli narkoba jenis sabu - sabu dan setelah kita cek urinenya pelaku positif menggunakan narkoba


"Untuk saat ini pelaku setelah mendapakan perawatan medis atas luka tembak yang di alaminya sedang menjalani proses penyidikan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," lanjut Kompol Faidir SH MH.



"Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Patumbak. Dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (GM)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nekat Pukul Polisi,Residivis Spesialis Curanmor Ditembak Reskrim Polsek Patumbak

Trending Now