Lima Terdakwa Perkara Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Divonis 20 Tahun dan Seumur Hidup Hingga Pidana Mati

Jumat, 07 Maret 2025 | 15:18 WIB Last Updated 2025-03-07T08:18:44Z

  


MEDAN
- Lima terdakwa perkara  pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, divonis masing-masing dengan hukuman penjara 20 tahun dan seumur hidup hingga pidana mati

“Kelima terdakwa, yakni Hendrik Kosumo (41), Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36), masing-masing terbukti melakukan tindak pidana narkotika,” ujar Majelis hakim di ketuai Nani Sukmawati di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis  (6/3).


Dalam amar putusannya Majelis Hakim mengatakan, terdakwa Hendrik Kosumo merupakan pemilik pabrik ekstasi rumahan divonis dengan pidana mati dan terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi divonis dengan pidana seumur hidup


“Menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Hendrik Kosumo dan terdakwa Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi dengan pidana mati, dan semur hidup ” tegasnya.


Hakim menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.


“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujarnya.


Majelis hakim menyebutkan, sedangkan ketiga terdakwa lainnya, yakni Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36), merupakan istri dari terdakwa Hendrik Kosumo, masing-masing divonis pidana penjara 20 tahun.


Majelis hakim menjelaskan, Arpen Tua Purba divonis 20 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan Hilda Dame Ulina Pangaribuan divonis 20 tahun denda Rp 1miliar subsider 6 bulan serta Debby Kent divonis 20 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 penjara.


Sedangkan ketiga terdakwa, yakni Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36), merupakan istri dari terdakwa Hendrik Kosumo, sebelumnya masing-masing dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)


“Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Hakim.


Menurut Hakim, hal memberatkan perbuatan kelima terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.


“Sedangkan hal meringankan dua dari kelima terdakwa tidak ditemukan, sedangkan ketiga terdakwa lainnya menyesali perbuatannya," ujar Hakim.


Setelah Hakim Ketua Nani Sukmawati membacakan petusannya, baik kelima terdakwa maupun Jaksa kompak menyatakan pikir-pikir. Setelah mendengar pernyataan terdakwa maupun JPU, kemudian Hakim menutup sidang.


"Sidang selesai dan ditutup, kapada kelima terdakwa maupun JPU kami beri kesempatan untuk melakukan upaya hukum lainnya yakni terima atau banding," kata Nani Sukmawati sembari mengetukkan palunya.


Sebelumnya JPU Rizqi dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula pada Selasa (11/6) di Jalan Kapten Jumhana, petugas Bareskrim Polri bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan di sebuah rumah toko (ruko) yang diduga sebagai lokasi pembuatan pil ekstasi.


“Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, dan 635 butir ekstasi, serta berbagai bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium,” ujar Rizqi.


Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa pabrik rumahan itu telah beroperasi selama enam bulan dan memasarkan produknya ke diskotek-diskotek di Sumut, termasuk di Pematangsiantar.


Terdakwa Hendrik dan Debby merupakan pasangan suami istri sebagai pemilik dan pengelola pabrik ekstasi tersebut.


“Sementara terdakwa Syahrul bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran. Lalu, terdakwa Hilda memesan ekstasi, dan Arpen berperan sebagai kurir yang mengantarkan pil tersebut,” jelasnya (GM)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lima Terdakwa Perkara Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Divonis 20 Tahun dan Seumur Hidup Hingga Pidana Mati

Trending Now